Mengikutiacara-acara keagamaan sesuai dengan agamanya. Taat beribadah sesuai agama dan Kepercayaannya dan mampu hidup rukun dalam keberagaman tanpa adanya diskriminasi. Meningkatkan keimanannya dan berperan aktif dalam kegiatan keagamaannya serta menerima adanya perbedaan keyakinan. 2 Dapat melaksanakan dan memimpin diskusi regu Mengikutiacara-acara keagamaan. 2 likes. Interest. 2 people like this topic Mengikutiacara acara keagamaan sesuai dengan agamanya sebuttkan contohnya! - 1294775 desi200284 desi200284 01.11.2014 B. Arab Sekolah Dasar terjawab Mengikuti acara acara keagamaan sesuai dengan agamanya sebuttkan contohnya! 2 Lihat jawaban Iklan Iklan 083830674412 083830674412 Pergi ke gereja (bagi orang Kristen ) pergi ke masjid/mushola Fast Money. 41 e. Pidato pengarahan pejabat tertentu f. Persidangan seminar Dalam acara resmi, biasanya susunan acara sudah tertulis rapi. Pembawa acara tinggal membacanya. Ia juga boleh menambahkan salam pada saat membuka acara dan menyapa para peserta. Misalnya “Selamat pagi, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, atau salam lain. Sapaan yang biasa digunakan “Ibu-ibu, Bapak-bapak, dan Saudara-saudara yang saya hormati. Kadang-kadang sapaan itu hanya berbunyi “Saudara-saudara yang berbahagia. Dalam acara resmi, sapaan tidak harus ada. Biasanya ada pembawa acara yang membuka acaranya secara langung, seperti contoh berikut. Upacara pembukaan seminar dengan tema …………. Sabtu, 30 Oktober ….. dimulai, dengan susunan acara sebagai berikut ……………………….. ……………………….. ……………………….. ……………………….. Acara pertama, …………. 2. Acara Keagamaan Sesuai dengan namanya, acara keagamaan diselenggarakan oleh pemeluk agama tertentu. Ada dua macam acara keagamaan, yaitu yang bersifat ibadah dan yang bersifat seremonial. Acara ibadah dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama, sedangkan acara seremonial dipengaruhi oleh budaya atau kebiasaan masyarakat setempat. Dalam agama Islam misalnya, acara shalat Idul Fitri dan Idul Adha di masjid ataupun di lapangan termasuk acara ibadah, sedangkan acara syawalan atau halalbihalal yang terkait dengan hari raya Idul Fitri termasuk acara seremonial. 42 Acara keagamaan yang bersifat ibadah hanya dihadiri oleh pemeluk agama yang bersangkutan saja, sedangkan acara keagamaan yang bersifat seremonial bisa dihadiri oleh pemeluk agama lain. Susunan acara dalam acara keagamaan disusun berdasarkan agama masing- masing. Dalam membawakan acara pada acara keagamaan perlu memperhatikan hal-hal yang terkait dengan tuntunan dalam agama yang bersangkutan. Berikut ini contoh susunan acara untuk berbagai pertemuan dalam acara keagamaan khususnya peringatan hari besar agama. 1. Pembukaan 3. Prakata Panitia 4. Sambutan-sambutan Secara berjenjang dari pejabat yang paling bawah 5. Uraian tentang makna peringatan tersebut 6. Istirahat Kesenian 7. Doa 8. Penutup Dalam membuka acara keagamaan, pembawa acara umumnya mengucapkan salam khaskutipan ayat-ayat kitab suci. Dalam acara keagamaan agama Islam, misalnya, selain mengucapkan salam “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh”, juga mengucapkan hamdalah “Alhamdulillah … dan kutipan ayat Alquran. Setelah itu, ia mengumumkan bahwa acara dimulai dan memberitahukan acara-acara yang akan dilaksanakan. 3. Acara Kekeluargaan Acara kekeluargaan biasanya diselenggarakan oleh perseorangan berkaitan dengan hajat keluarga. Susunan acara dalam acara kekeluargaan ini biasanya mengikuti budaya yang berlaku di suatu daerahadat setempat. Tetapi mengikuti budaya ini juga tidak menjadi suatu keharusan. Dengan pertimbangan tertentu, susunan acaranya dapat 43 diubah sesuai dengan selera orang yang memiliki hajat dan juga situasi yang dihadapi. Yang termasuk acara kekeluargaan antara lain sebagai berikut. 1. Syukuran 2. Ulang tahun 3. Khitanan 4. Tunangan 5. Resepsi pernikahan, dan sebagainya. Berikut ini contoh susunan acara salah satu acara kekeluargaan, yaitu resepsi pernikahan. 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat-ayat suci Alquran dan terjemahannya 3. Sambutan Tuan Rumah 4. Sambutan Wakil Pengiring Mempelai 5. Nasihat Pernikahan 6. Penutup ramah-tamah Acara kekeluargaan sifatnya tidak resmi. Untuk itu, pembawa acara tidak terlalu terikat. Ia memiliki kelonggaran untuk berkreasi dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi agar acara yang dipandunya menjadi lebih menarik. 4. Acara Hiburan Panduan materi SKU Pramuka Penggalang Rakit berisikan panduan materi yang meliputi indikator dan pencapaian SKU. Panduan ini menjadi pedoman bagi para pembina penggalang maupun bagi calon penggalang rakit dalam mempersiapkan diri menyelesaikan materi-materi uji SKU Syarat Kecakapan Umum Penggalang Rakit. Penggalang Ramu sendiri merupakan tingkat kecakapan umum kedua pada golongan pramuka penggalang. Tingkatan kecakapan umum lainnya bagi pramuka penggalang adalah Penggalang Ramu dan Penggalang Terap. Seorang penggalang yang telah menyelesaikan SKU Penggalang Rakit berhak untuk dilantik menjadi penggalang rakit dan mengenakan Tanda Kecakapan Umum TKU Penggalang Rakit bergambar manggar berbentuk seperti huruf "V" dua tingkat. TKU ini dikenakan di lengan baju sebelah kiri. Seorang pramuka penggalang rakit kanan dengan temannya. Materi SKU Pramuka Penggalang Rakit Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian SKU Golongan Penggalang dan SK Kwarnas No 198 Tahun 2011 tentang Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, SKU Pramuka Penggalang Rakit terdiri atas 30 nomor sebagai berikut Mengikuti acara-acara keagamaan sesuai dengan agamanya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Ikutserta pada acara-acara keagamaan yang dianutnya Membuat laporan singkat kegiatan keagamaan yang diikutinya Pencapaian Pengisian SKU1. Dapat membuat laporan singkat tentang kegiatan keagamaan yang diikutinya Dapat menjelaskan bentuk toleransi beragama antar umat beragama dilingkungannya Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menceriterakan tentang bentuk toleransi beragama dan antar umat beragama dilingkungannya a. Agama Islam 1. Dapat menyebutkan, membaca dan menghafalkan serta memimpin 8 doa harian secara baik dan benar di hadapan regunya 2. Dapat menceriterakan sejarah Nabi Muhammad SAW 3. Selalu melaksanakan Shalat wajib dan Sholat Jum’at bagi putera b. Agama Katolik 1. Mengetahui siapa Kristus 2. Dapat berdoa dengan kata-katanya sendiri 3. Dapat menyanyikan lagu-lagu Gerejani 1. Mengetahui makna doa2. Dapat menguraikan beberapa nyanyian Gerejani yang dikenal 3. Mengetahui pembagian Alkitab 4. Dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Pengisian SKU1. Dapat menceriterakan makna Doa didepan regunya2. Dapat menceriterakan isi beberapa nyanyian Gereja3. Dapat menceriterakan pembagian Alkitab di depan regunya4. Dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Baru. 1. Dapat melafalkan dan memahami arti bait-bait Puja Tri Sandya serta menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari 2. Dapat berperan aktif dalam setiap upacara/pelaksanaan Panca Yadnya di masyarakat 3. Dapat menyebutkan dan memahami ajaran Catur Paramita 4. Dapat memahami dan mempraktikan ajaran Tatwamsi seperti menerapkan sikap kasih sayang dalam kehidupan nyata, menolong mahluk yang lemah, membantu yang terkena musibah, melestarikan suaka marga satwa dan menjaga lingkungan 5. Mempraktikan sikap hidup suka beramal/ berdana punia 6. Dapat melafalkan dan mengkidungkan salah satu bentuk Dharma Gita 7. Dapat mempraktikkan minimal tiga gerakan Yoga Asanas 8. Dapat menarikan salah satu bentuk tarian sakral keagamaan Hindu misalnya Tari Baris, Tari Rejang, Tari Wayang Orang dan lain-lain. 1. Dapat melakukan kebaktian baik perorangan maupun bersama-sama 2. Dapat menyebutkan hari-hari raya Agama Buddha3. Dapat melakukan sikap meditasi 4. Dapat menyanyikan lagu Aku Berlindung 5. Dapat melakukan dana paramita Dapat melaksanakan dan memimpin diskusi regu Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah memimpin diskusi di regunya Dapat menyebutkan ciri-ciri mengendalikan Emosi diri Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menyebutkan ciri-ciri mengendalikan Emosi diri Melakukan kegiatan penghijauan di lingkungannya atau di daerah lainnya serta telah menanam dan merawat tanaman penghijauan Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah mengikuti kegiatan penghijauan di lingkungan/daerahnya dan merawatnya Dapat menjelaskan tentang hak perlindungan Pengisian SKU 1. Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak didepan regunya Ikut serta dalam kegiatan Lomba Tingkat dan lomba-lomba Pramuka Penggalang, di Gugus depan dan kwartir. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah mengikuti kegiatan Lomba Pernah mengikuti lomba-lomba regu penggalang yang di selenggarakan oleh gudep dan kwartir. Dapat menyebutkan tanda pengenal pada pakaian seragam. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menyebutkan tanda pengenal yang ada pada pakaian seragam pramuka dengan Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka Dapat membuat struktur Pemerintahan dari tingkat Kelurahan hingga RT di tempat tinggalnya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat membuat bagan struktur organisasi tingkat kelurahan sampai RT ditempat tinggalnya. Dapat menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Satya dan Darma Pramuka Penggalang. Pencapaian Pengisian SKU Rajin dan giat mengikuti latihan pasukan Penggalang sekurang-kurangnya 10 kali latihan berturut-turut. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menunjukkan presensi kehadiran selama 10 kali latian berturut-turut. Dapat menjelaskan dan melaksanakan cara memberi salam pramuka. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah menjelaskan tentang salam Pramuka kepada regunya. 2. Dapat melaksanakan salam Pramuka kepada orang yang lebih tua dan teman sebayanya. BACA Salam Pramuka; Arti, Macam dan Penggunaan Dapat menjelaskan sejarah bendera merah putih dan perlakuannya Memahami UU No. 24 Tahun 2009. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah menjelaskan sejarah bendera merah putih dan perlakuannya di pasukan. Dapat menjelaskan sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan perlakuannya Memahami UU No. 24 Tahun 2009. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah menjelaskan sejarah lagu Kebangsaan Indonesia Raya didepan pasukannya. Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya. Memahami UU No. 24 Tahun 2009. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya Lambang Negara Garuda Pancasila Selalu berbicara dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dapat membuat laporan secara tertulis dari hasil pertemuan yang diikutinya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Selalu berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pertemuan-pertemuan Penggalang. 2. Dapat membuat laporan tertulis dari hasil pertemuan yang diikutinya. Memiliki tabungan atas nama pribadi. Aktif menabung secara rutin dengan menunjukkan keaktifannya menabung di regunya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Memiliki buku tabungan dan aktif menabung dan setia membayar uang iuran regunya dari hasil pendapatannya sendiri. Dapat mengoperasikan dan merawat salah satu teknologi informasi. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menggunakan dan merawat peralatan berkatagori modern IT. Contoh Penggunaan Telpon seluler, penggunaan komputer. Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat memilah golongan sampah basah dan kering. 2. Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga. 3. Dapat melakukan pengolahan secara komposting. Dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana. Pencapaian Pengisian SKU Dapat membuat beberapa jenis pioneering, seperti rak piring; meja makan; tiang jemuran; menara kaki tiga. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat membuat rak piring dengan menggunakan simpul dan ikatan yang benar. 2. Dapat membuat meja makan dengan menggunakan simpul dan ikatan yang benar. 3. Dapat membuat tiang jemuran dan menara kaki tiga dengan menggunakan simpul dan ikatan yang benar. Dapat menggunakan kompas dan membuat Peta Pita, manaksir kecepatan arus dan kedalaman. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menunjukkan 16 arah mata angin dengan menggunakan kompas. 2. Dapat membuat peta pita dengan bantuan kompas. 3. Dapat menaksir kecepatan arus air dan kedalaman sungai. BACA 16 Arah Mata Angin dan Kompas BACA Jenis, Bagian, dan Fungsi Kompas Dapat membuat dan menerjemahkan sandi, menerima berita dengan menggunakan bahasa morse dan semaphore. Pencapaian Pengisian SKU Selalu berpakaian rapi di setiap saat dan memelihara kesehatan dan kebersihan diri di lingkungannya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Selalu menggunakan seragam Pramuka yang bersih dan rapih serta sesuai dengan peraturannya. 2. Pernah memelihara kesehatan dan kebersihan lingkungannya. 3. Selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri. Dapat memimpin regunya untuk baris berbaris. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat memberi aba-aba ditempat dengan baik dan benar a siap, b istirahat ditempat, c hadap kanan, d hadap kiri, e balik kanan, f lencang depan, g lencang kanan. 2. Dapat memberi aba-aba dan melakukan gerakan maju jalan. 3. Tahu dan dapat memberi aba-aba serta melakukan baris-berbaris dengan tongkat. BACA Tata Cara Baris Berbaris Pramuka BACA Tata Taca Menggunakan Tongkat dalam Baris Berbaris Tahu peraturan permainan 3 cabang olahraga yang dipilihnya dan dapat melakukan salah satu yang dipilihnya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat melaksanakan olahraga beregu dan melakukan 3 jenis cabang olah raga serta tahu permainannya; salah satunya olah raga renang. Mengetahui ciri-ciri perubahan fisik tubuh pada dirinya dan faham akan norma-norma pergaulan. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menjelaskan adanya perbedaan perkembangan fisik tubuh. Dapat menunjukkan jadwal kegiatan fisik dan gerakan tubuh yang dilakukan setiap hari. Pencapaian Pengisian SKU 1. Melakukan aktifitas fisik tiap hari sedikitnya 45 menit. Beberapa point dalam syarat kecakapan umum pramuka penggalang rakit di atas telah dilengkapi dengan link tautan menuju artikel yang membahas tentang materi terkait. Meskipun beberapa diantaranya belum lengkap, namun akan dilakukan pembenahan secara bertahap. Semoga pedoman dan panduan materi Ujian SKU Penggalang Rakit ini mampu memotivasi para pramuka penggalang ramu untuk mencapai kecakapan umum penggalang rakit. Bagaimana sih hukumnya jika melakukan acara agama bukan di tempat ibadah, misalnya di gedung pertemuan? Boleh atau tidak? Terkait dengan peristiwa pembubaran acara agama di kota Bandung, padahal mereka sudah mendapat izin dari pihak berwenang terkait pemakaian tempat umum untuk acara tersebut. Adakah sanksi bagi orang yang membubarkanya? Intisari Pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat umum. Orang yang menghalang-halangi kegiatan keagamaan atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau sengaja menimbulkan kegaduhan pada pertemuan keagamaan yang diizinkan, dapat dihukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam artikel Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah dijelaskan bahwa pada dasarnya Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini 1. Pasal 28 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” 2. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 3. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “UU HAM” “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” 4. Pasal 22 UU HAM 1 Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 2 Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sanksi Jika Menghalangi Kegiatan Keagamaan UU HAM tidak memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM. Akan tetapi, ketentuan pidana bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan keagamaan atau upacara keagamaan yang diizinkan, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 1. “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama; 2. “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu; 3. “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur. Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara. Merujuk pada pasal di atas, jelas bahwa pertemuan yang bermaksud untuk melakukan acara keagamaan tanpa menyebutkan di tempat tertentu yang telah diizinkan, tidak boleh dihalang-halangi. Yang menghalang-halangi dapat dipidana sebagaimana diuraikan di atas. Jika yang dilakukan oleh pelaku adalah sengaja menimbulkan kegaduhan pada pertemuan keagamaan, maka dapat dipidana dengan Pasal 176 KUHP sebagai berikut “Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.” Jadi pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan acara keagamaan di tempat umum. Akan tetapi, perlu izin dari kepolisian jika kegiatan di tempat umum tersebut melibatkan orang banyak. Penggunaan Tempat Umum Untuk Kegiatan Keagamaan Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “UU 2/2002”, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat 1 KUHP, yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum.[1] Untuk itu kita perlu melihat apa yang disebutkan dalam Pasal 510 KUHP, yaitu sebagai berikut 1 Dihukum dengn hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 375, barang siapa yang tidak dengan izin kepala polisi atu pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu 1. Mengadakan pesta umum atau keramaian umum; 2. Mengadakan pawai di jalan umum. 2 Jika pawai itu diadakan untuk menyatakan cita-cita dengan cara yang hebat, si tersalah dihukum kurungan paling lama dua minggu atau denda paling banyak Rp R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 330 merujuk pada Penjelasan Pasal 510 KUHP menjelaskan bahwa yang dinamakan “Keramaian umum” atau pesta umum yaitu pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, misalnya pasar malam dan lain-lain. Pesta privat seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun dan sebagainya, yang diadakan di rumah dalam kalangan sendiri dan yang diundang saja, tidak masuk di sini. Sedangkan arak-arakan atau pawai di jalan umum misalnya keramaian Cap Go Meh dan sebagainya. Kegiatan itu semua harus ada izin terlebih dahulu dari Kepala polisi setempat untuk dapat mengadakan penjagaan yang diperlukan, jika tidak dikenakan pasal ini. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pawai untuk menyatakan cita-cita yang hebat misalnya pawai untuk demonstrasi. Ini berarti jika ingin mengadakan acara keagamaan untuk khalayak ramai di tempat umum, yang siapapun bisa datang untuk menghadirinya, maka diperlukan izin dari kepolisian. Izin ini dinamakan izin keramaian. Syarat izin Keramaian, sebagaimana kami akses dari website resmi berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat yaitu 1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang Kecil a. Surat Keterangan dari kelurahan setempat b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP yang punya acara sebanyak 1 satu Lembar c. Fotokopi Kartu Keluarga KK yang punya acara sebanyak 1 satu lembar 2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang Besar a. Surat Permohonan Izin Keramaian b. Proposal kegiatan c. Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab d. Izin tempat berlangsungnya kegiatan Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. [1] Penjelasan Pasal 15 ayat 2 huruf a UU 2/2002

mengikuti acara acara keagamaan sesuai dengan agamanya